SYARAT DAN BIAYA UNTUK PINDAH NAMA SURAT KENDARAAN

download (1)

Perpindahan nama pada surat kendaraan memanglah merupakan salah satu masalah yang harus dihadapi pada saat perpindahan kepemilikan kendaraan ini. Jadi ada kalanya pun dalam hal ini, Banyak orang memutuskan untuk membeli mobil baru.

Mobil ini merupakan salah satu kebutuhan yang harus dimiliki dalam keperluan sehari-hari, Apalagi yang sudah mempunyai anak kecil tapi ingin berjalan-jalan. Mobil yang dijual di Indonesia saat ini pun beragam-ragam, sehingga berbagai kalangan pun bisa melirik berbagai jeni mobil. Kalangan ini pun biasanya memilih mobil baru atau mobil bekas.

Pemilihan mobil bekas ini pun boleh saja karena para pengguna hanya mementingkan kenyamanan berkendara dengan keluarga.Tapi dalam surat kepemilikan mobil banyak yang mengurusnya. Tarif dari perpindahan kepemilikan ini ditentukan dari Kondisi mobil dan juga harga. Disini akan dibahas cara menghitung tarif untuk memindahkan kendaraan bermotor.

Banyak yang tidak mau mengurus surat perpindahan nama ini, Padahal jika diurus sendiri, biaya yang dikeluarkan pun menjadi lebih murah. Surat kepemilikan ini pun tidak semahal yang dibayangkan.Nominal ini dapat dilihat dari SWDKLLJ  yang sudah ditentukan dari pemerintah. Seperti kamu hanya perlu membayar Rp 143 ribu untuk penumpang non angkutan.

BBN-KB dibayar pada saat memberli kendaraan baru hingga bekas. Tarif ini pun berbeda-beda sesuai dengan kebijakan yang ada. Contoh jika di di BBN1 wilayah Jakarta tarifnya 10% dari nilai kendaraan, di BBN 2 Jakarta hanya perlu membayar 1% dari nilai kendaraan.

Jika mobilnya harganya Rp 150 juta, di BBN2 1% x Rp 150 juta. Maka kamu hanya perlu membayar Rp 1,5 juta untuk balik nama.

Syarat & langkah-langkah untuk balik nama kendaraan: 

– Kuitansi jual beli kendaraan bermaterai Rp 6000,-
– STNK asli dan fotokopi
– Cek fisik kendaraan
– KTP pembeli (fotokopi KTP pemilik kendaraan saat ini)
–  BPKB Asli dan fotokopi

Langkah-langkah:

– Kamu perlu melakukan pengisian formulir balik nama yang telah disiapkan di loket pendaftaran balik nama.
– Jangan lupa lampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan.
– Jika sudah lengkap, lalu kamu dapat menyerahkannya ke loket pendaftaran balik nama.
– Petugas akan memberikan tanda terima, bukti jika berkasmu tengah diproses.
– Selanjutnya, petugas akan memanggil nama dan nomor polisi kendaraanmu. Lalu, kamu akan diminta untuk melakukan pembayaran administrasi. Jika ternyata masih ada tanggungan pajak, kamu juga harus membayarnya selain biaya administrasi.

Jadi dalam hal ini untuk mengurus pindah nama kendaraan tidaklah serumit yang dipikirkan.

Leave a comment