Presiden Joko Widodo Mengizinkan LPS Untuk Meliris Surat Utang Terkait Wabah Virus Corona – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Indonesia untuk menerbitkan surat utang yang berkaitan dengan mitigasi dampak virus corona. Efek hutang digunakan untuk memperkuat modal untuk menjamin simpanan nasabah dan menangani bank dengan dampak sistemik.
Hal ini dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (Covid 19) dan / atau Untuk Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Ekonomi Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam peraturan itu, LPS juga diberikan wewenang untuk meminjam dana dari pemerintah dan pihak lain. Semua ini mungkin dilakukan karena LPS diperkirakan mengalami kesulitan likuiditas untuk menghadapi default bank di tengah penyebaran virus corona.
Presiden Joko Widodo Mengizinkan LPS Untuk Meliris Surat Utang Terkait Wabah Virus Corona
Ketua Dewan Komisaris LPS Halim Alamsyah mengatakan penerbitan surat utang merupakan opsi tambahan bagi manajemen dalam mencari pendanaan di tengah ketidakpastian ekonomi akibat virus corona.
Selama ini, LPS mendapatkan dana dari pembayaran premi yang dilakukan oleh bank setiap tahun sebesar 0,2 persen dari rata-rata tabungan yang mereka miliki.
“Kedua, kita bisa mendapatkan dana dari berurusan dengan bank yang gagal, kita menjualnya. Jika ada yang mau, sumber dana juga untuk kita,” kata Halim dalam konferensi video, Rabu (1/4).
Presiden Joko Widodo Mengizinkan LPS Untuk Meliris Surat Utang Terkait Wabah Virus Corona
Namun, LPS bisa mendapatkan dana dari pemerintah dan pihak lain jika modal yang dimiliki kurang dari Rp4 triliun. Hal ini dinyatakan dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.
Sejauh ini, lanjut Halim, LPS memiliki modal sekitar Rp120 triliun. Artinya, dana yang dimiliki institusi masih cukup kuat.
“Pendanaan masih kuat, tapi tentu saja harus ada langkah antisipatif. Jumlah ini masih cukup untuk menangani bank kecil dan BPR,” jelas Halim.
Halim berharap penyebaran virus corona dapat segera diatasi, sehingga jumlah infeksi dapat berkurang. Dengan demikian, perekonomian dapat segera pulih.
Presiden Joko Widodo Mengizinkan LPS Untuk Meliris Surat Utang Terkait Wabah Virus Corona
“Kami tidak mengharapkan skenario terburuk terjadi, tetapi LPS membutuhkan dana yang cukup sehingga dalam Perppu dinyatakan bahwa LPS dapat menangani bank bermasalah lebih awal,” ujar Halim.