SAFEnet Menyoroti Pemerintah Karena Membatasi Akses Internet

Dalam rangka memperingati ulang tahunnya yang keenam, Jaringan Kebebasan Berekspresi Tenggara (SAFEnet) sekali lagi menyoroti langkah pemerintah Indonesia membatasi akses masyarakat ke informasi internet .

Dalam pernyataan tertulis tertanggal Jumat, 28 Juni, SAFEnet menyatakan keputusan pemerintah adalah bentuk dasar dari penutupan internet yang “jelas melanggar hak digital [orang].”

Menurut SAFEnet, prinsip pembatasan kebebasan berekspresi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 20 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), membawa syarat bahwa batasan yang bertujuan mencegah kejahatan harus jelas dan spesifik, sebagai lawan untuk langkah yang tampaknya terburu-buru pemerintah.

Pemblokiran internet terbaru di negara itu terjadi selama kerusuhan 22 Mei yang meletus di Jakarta Pusat. Pemerintah membatasi akses masyarakat ke beberapa platform media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook, dan Whatsapp.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) beralasan bahwa kebijakan itu harus diberlakukan untuk menghindari dampak jangka panjang dari konten “merepotkan dan provokatif” yang menyebar liar selama kerusuhan.

Pemerintah mempertahankan langkah tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengawasi manajemen konten yang mencakup batasan akses.

“Hingga hari ini, laporan evaluasi mengenai batasan akses internet belum diumumkan kepada publik. Tetapi pemerintah hanya mengumumkan bahwa mereka telah memberangus 61.000 akun Whatsapp yang diyakini bertanggung jawab atas penyebaran tipuan, ”kata SAFEnet.

Leave a comment