Ridwan Kamil Menyatakan Bahwa Kebijakan New Normal Tempat Ibadah Hanya Akan Dibuka Di Zona Biru

Ridwan Kamil Menyatakan Bahwa Kebijakan New Normal Tempat Ibadah Hanya Akan Dibuka Di Zona Biru – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menekankan bahwa hanya tempat ibadah di zona biru atau yang dikontrol yang dapat dibuka dalam konteks menyesuaikan kebiasaan baru (AKB) di tengah-tengah pandemi Covid-19.

“Saya sampaikan, rumah ibadah AKB tidak berlaku untuk semua wilayah. Hanya mereka yang secara ilmiah memasuki wilayah yang dikontrol atau Zona Biru,” kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, ketika meninjau Masjid Al-Irsyad di Kota Baru Parahyangan dan Gereja Pantekosta. di Indonesia, Padalarang, Sabtu (30/5).

Saat ini, ada 15 kabupaten / kota di Jawa Barat yang masuk zona biru, berdasarkan hasil pengukuran sembilan indeks termasuk: laju transmisi, ODP, PDP, dan penambahan kasus positif Covid-19.

Untuk daerah yang belum memasuki zona biru, Emil meminta warga di sana untuk mematuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ridwan Kamil Menyatakan Bahwa Kebijakan New Normal Tempat Ibadah Hanya Akan Dibuka Di Zona Biru

“Karena fatwa dari MUI menyatakan bahwa kegiatan ibadah dapat dimulai di dalam masjid jika kondisinya terkendali, yang belum dikendalikan secara ilmiah, itu tidak boleh dilakukan terlebih dahulu,” ujarnya.

Mantan Walikota Bandung kemudian mengatakan bahwa kegiatan rumah ibadat dapat mulai beradaptasi pada tahap pertama mulai 1 Juni untuk memenuhi kebutuhan spiritual masyarakat.

“Dalam proses AKB yang dipulihkan ini adalah rumah ibadah pertama, karena kerinduan untuk spiritualitas menjadi yang utama, Juara Jabar Lahir Dalam. Kemudian pada tanggal 1 (Juni 2020) yang diutamakan adalah rumah ibadah, ada masjid , gereja, kuil, dll., “ucapnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merekomendasikan agar penerapan AKB di tempat-tempat ibadah dibatasi untuk daerah perumahan atau daerah kecil. Rumah ibadah yang besar lebih baik tidak dibuka dulu untuk menghindari penyebaran virus dari pengunjung luar.

Ridwan Kamil Menyatakan Bahwa Kebijakan New Normal Tempat Ibadah Hanya Akan Dibuka Di Zona Biru

“Kami belum merekomendasikan masjid besar. Fase I adalah masjid lingkungan, hanya untuk orang-orang yang tinggal di sana. Bukan untuk pelancong karena kami tidak tahu sejarah perjalanan,” tutur Emil.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga merekomendasikan warga lanjut usia (lansia) dan anak-anak untuk terus beribadah di rumah masing-masing karena mereka adalah kelompok yang sangat rentan tertular virus corona.

Sementara itu, Ketua MUI Provinsi Jawa Barat, Rachmat Syafei, menekankan bahwa keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu sejalan dengan fatwa mereka.

Dalam fatwa MUI, disebutkan bahwa selama pandemi Covid-19, orang-orang diizinkan untuk sholat berjamaah jika mereka tinggal di daerah yang dikontrol sementara masih menerapkan protokol kesehatan.

Ridwan Kamil Menyatakan Bahwa Kebijakan New Normal Tempat Ibadah Hanya Akan Dibuka Di Zona Biru

Sementara itu, fatwa MUI menyatakan bahwa haram melaksanakan sholat berjamaah di daerah-daerah yang memasuki zona merah.

“Yang jelas, MUI tidak melarang (warga) beribadah, tetapi bagaimana menjaga kesehatannya,” ungkapnya.

Emil juga melakukan simulasi untuk beribadah di masjid setelah tatanan normal baru berlaku. Sebelum memasuki masjid, warga harus mengikuti pemeriksaan suhu tubuh dengan batas atas 37,5 derajat celsius.

“Warga yang datang harus mencuci tangan dulu. Prosedur kedua, antri untuk wudu. Wudu juga antri, ada jarak. Tempat Wudu juga tidak terbuka sama sekali, bergantian sehingga wudu memiliki jarak,” jelasnya.

Ridwan Kamil Menyatakan Bahwa Kebijakan New Normal Tempat Ibadah Hanya Akan Dibuka Di Zona Biru

Warga didorong untuk membawa sajadah pribadi. Sebelum berdoa, lihat spidol di bawah ini. Jika ada salib, itu artinya tempat itu tidak boleh digunakan untuk sholat. Setelah sholat, warga diminta keluar secara teratur, bukan berdesakan.

Sementara itu, untuk gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah lainnya, Emil menekankan bahwa protokol kesehatan tetap diterapkan, yaitu menyediakan tempat untuk mencuci tangan dengan sabun, pemeriksa suhu waspada dan alat pembersih tangan, dan menandai jarak aman di kursi.

Leave a comment