Jokowi Digugat Oleh Sejumlah Elemen Masyarakat Partai PAN Dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia

Jokowi Digugat Oleh Sejumlah Elemen Masyarakat Partai PAN Dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengadakan sejumlah audiensi langsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi selama pandemi virus corona (Covid-19).

Keputusan ini diambil berdasarkan persetujuan semua Hakim Konstitusi. “Kami sepakat untuk mengadakan sidang di satu ruangan dengan mengubah posisi ruang sidang sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dari situs web resmi MK, Minggu (4). / 26).

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menganggap permintaan untuk uji materi terhadap Perppu Nomor 1 tahun 2020 terkait dengan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Covid-19 Handling yang diajukan oleh beberapa pihak perlu menjadi prioritas.

Jokowi Digugat Oleh Sejumlah Elemen Masyarakat Partai PAN Dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia

Semua Hakim Konstitusi sepakat bahwa banyak audiensi berlangsung seperti biasa sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 1 tahun 2020. Pelaksanaan sidang akan memperhatikan kesehatan dan peraturan lainnya selama pandemi.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Aswanto menjelaskan bahwa partainya akan mengadakan sidang dengan melakukan jarak fisik sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Ini juga berfungsi sebagai contoh kepada publik bahwa kita juga mematuhi peraturan pemerintah,” lanjut Aswanto dalam rapat koordinasi.

Jokowi Digugat Oleh Sejumlah Elemen Masyarakat Partai PAN Dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia

Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Perppu diterbitkan dan mulai berlaku pada 31 Maret.

Perppu menimbulkan kontroversi dan dituntut oleh sejumlah elemen masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mantan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan ketua Dewan Penasihat MUI Din Syamsuddin dalam daftar yang berbeda .

Misalnya, dalam salah satu tuntutan hukum yang file petisinya telah diunggah ke situs web Mahkamah Konstitusi, Amien Rais dkk menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 tahun 2020 bertentangan dengan Hukum Dasar (UUD 1945 dan harus dibatalkan oleh Pengadilan).

Jokowi Digugat Oleh Sejumlah Elemen Masyarakat Partai PAN Dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia

Berbeda dengan Amien Rais dkk, MAKI dkk hanya meminta MK untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 karena bertentangan dengan UUD 1945 dalam petitumnya.

MAKI et al berargumen bahwa Pasal tersebut telah memberikan kekebalan kepada pejabat pemerintah dari dakwaan perdata dan pidana ketika menerapkan aturan. Artikel tersebut dianggap berpotensi menimbulkan superbody dan bertentangan dengan UUD 1945 jika dibandingkan dengan presiden yang tidak kebal hukum.

Leave a comment